tulisan ini saya cuplik dari buku berjudul "ada apa dengan riba?" oleh ammi nur baits.
akhir-akhir ini bahasan mengenai riba sangat banyak, namun di sisi lain pelaku riba pun juga banyak. entah karena tidak tahu atau karena menganggap dosa tersebut hal yang biasa di masa sekarang. padahal riba adalah dosa yang amat sangat mengerikan. saya pribadi baru menyadari mengerikannya riba belum lama, sedangkan dulu saya termasuk orang yang menganggap riba adalah dosa kecil yang bahkan tidak dianggap dosa di jaman sekarang.
"riba itu ada 70 dosa, yang paling ringan, seperti seorang anak berzina dengan ibunya." (HR. Ibnu Majah 2360 dan dishahihkan al-Albani)
"ketika zina dan riba dilakukan terang-terangan di masyarakat, berarti mereka telah menghalalkan adzab Allah untuk ditimpakan ke diri mereka." (HR. Thabrani dalam Mu;jam al-Kabir 460, dan dishaihkan al-Albani)
"satu dirham yang dimakan seseorang, sementara dia tahu itu riba yang haram, lebih berat dosanya dibandingkan 36 kali berzina." (HR. Daruquthni 2880, Ahmad 21957)
kita mayoritas sudah tahu tentu saja, bahwa bunga ketika kita menabung maupun berhutang adalah riba. namun, ada beberapa poin yang pada umumnya tidak diketahui sebagai riba, padahal adalah termasuk riba. berikut adalah beberapa di antaranya:
- mengenai barang gadai. misalnya si A berhutang kepada si B 2 juta dengan jaminan motor x. si B dilarang memanfaatkan motor tersebut karena mengambil manfaat dari hutang yang dia berikan adalah termasuk riba. "setiap hutang yang memberikan keuntungan, maka (keuntungan) itu adalah riba."
- riba, walaupun kedua pihak ridho, tetap haram karena melakukan hal yang haram, walaupun keduanya ridho, tetaplah haram. misalnya penjual dan pembeli narkoba, walaupun keduanya ridho, transaksi tersebut tetaplah haram.
- transaksi tukar menukar uang lebaran dengan ada selisih adalah riba fadhl.
- jika emas ditukar dengan emas (barang ribawi yang sama), maka beratnya harus sama meskipun persentasenya berbeda. misalkan emas 80% seberat 2 gram tidak boleh ditukar dengan emas 50% seberat 5 gram, karena 3 gram lebihnya adalah riba. solusinya adalah, emas 80% nya dijual dulu, baru kemudian digunakan untuk membeli emas 50%.
- pemberi hutang dilarang menerima pemberian berupa hadiah dsb dari penerima hutang, kecuali sesudah dilunasi atau hadiah tersebut dianggap sebagai cicilan hutangnya.
- poin no 5 juga berlaku bagi hadiah dari bank tempat kita menabung, karena pada hakikatnya, menabung di bank adalah hutang, yaitu nasabah memberi hutang ke bank.
- mengenai pemberian dari orang yang penghasilannya dari riba, ada 2 pendapat, yang pertama melarang dan yang kedua membolehkan. dalil membolehkannya adalah Rasulullah dan para sahabat pernah melakukan aktivitas muamalah dengan orang yahudi dimana banyak dari mereka bekerja sebagai rentenir. dan insyaAllah pendapat kedua lebih mendekati kebenaran. Wallahu a'lam.
lalu bagaimana dengan inflasi yang besar sedangkan si penerima hutang belum melunasinya? bukankah akan sangat merugikan si pemberi hutang? solusinya adalah dengan memberi hutang berupa emas atau perak ataupun mata uang yang relatif stabil.
Ibnu Abbas berkata bahwa Sa’ad bin Abi Waqash berkata kepada Nabi Muhammad SAW, “Ya Rasulullah, doakanlah aku agar menjadi orang yang dikabulkan doa-doanya oleh Allah”. Jawaban Rasulullah, “Wahai Sa’ad perbaikilah makananmu (makanlah makanan yang halal) niscaya engkau akan menjadi orang yang selalu dikabulkan doanya. Dan demi jiwaku yang ada di tangan-Nya sungguh jika ada seseorang yang memasukkan makanan haram ke dalam perutnya, maka tidak akan diterima amalnya selama 40 hari dan seorang hamba yang dagingnya tumbuh dari hasil menipu dan riba, maka neraka lebih layak untuknya” (HR. At-Thabrani)
demikian sedikit yang bisa saya share, semoga kita senantiasa terhindar dari dosa riba, dan jikalau masih terikat dengan riba, semoga kita segera bisa terlepas darinya.
nb: terimakasih untuk bu dosen b.inggris (bu nana) yang sudah meminjamkan buku bagusnya hehehe
No comments:
Post a Comment